Prosedur Permohonan Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon mengisi formulir pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik
  2. Petugas PPID RSUP Dr. Sitanala memverifikasi kelengkapan berkas pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik
  3. Petugas PPID meregistrasi pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik dengan memberikan tanda bukti keberatan
  4. Pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik ditujukan kepada atasan PPID RSUP Dr. Sitanala
  5. Atasan PPID RSUP Dr. Sitanala memberi tanggapan kepada pemohon paling lambat 30 hari kerja sejak diregistrasi pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik
  6. Jika pemohon puas dengan tanggapan atas keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai
  7. Jika pemohon tidak pyas terhadap tanggapan atas keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan, dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi