Sitanala
Halaman Utama
Profil
PROFIL PPID
PROFIL JAJARAN DIREKSI
VISI DAN MISI PPID
STRUKTUR ORGANISASI PPID
SK TIM PPID
Daftar Informasi Publik
Informasi Publik
INFORMASI BERKALA
INFORMASI SERTA MERTA
INFORMASI SETIAP SAAT
INFORMASI DIKECUALIKAN
KALENDER KEGIATAN
Permintaan Informasi
PERMINTAAN INFORMASI
PENGAJUAN KEBERATAN
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA
STATISTIK PERMINTAAN INFORMASI
TRACKING PERMOHONAN INFORMASI
Regulasi & Sop
Kontak
PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN
Prosedur Permohonan Pengajuan Keberatan
Setiap Pemohon Pengajuan Keberatan berhak mengajukan permintaan Pengajuan Keberatan disertai alasan permintaan tersebut.
Berikut merupakan persyaratan untuk Permohonan Pengajuan Keberatan di RSUP Dr Sitanala.
Pemohon mengisi formulir pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik
Petugas PPID RSUP Dr. Sitanala memverifikasi kelengkapan berkas pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik
Petugas PPID meregistrasi pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik dengan memberikan tanda bukti keberatan
Pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik ditujukan kepada atasan PPID RSUP Dr. Sitanala
Atasan PPID RSUP Dr. Sitanala memberi tanggapan kepada pemohon paling lambat 30 hari kerja sejak diregistrasi pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik
Jika pemohon puas dengan tanggapan atas keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai
Jika pemohon tidak pyas terhadap tanggapan atas keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan, dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi
Isi Permohonan
-