PROFIL PPID RSUP DR. SITANALA

Profil Singkat RSUP Dr. Sitanala

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), transparan, akuntabel, dan partisipatif. Sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, RSUP Dr. Sitanala berkomitmen memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui PPID, rumah sakit mengelola seluruh proses pelayanan informasi publik secara profesional, akurat, transparan dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Profil Singkat RSUP Dr. Sitanala

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, RSUP Dr. Sitanala berkomitmen memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui PPID, rumah sakit mengelola seluruh proses pelayanan informasi publik secara profesional, akurat, transparan dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Apa Itu PPID?

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam:

  • Mengelola dan menyampaikan dokumen badan publik.
  • Mempermudah akses informasi melalui sistem satu pintu.
  • Mengurangi prosedur berbelit dalam permohonan informasi.

Kewajiban Badan Publik

  • Menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
  • Memberikan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
  • Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang efisien.
  • Membuat pertimbangan tertulis terhadap setiap kebijakan.
  • Memuat analisis dampak kebijakan.
  • Memanfaatkan media elektronik maupun non-elektronik.

Dasar Hukum

Pelayanan PPID mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan:

  • Hak masyarakat memperoleh informasi publik.
  • Penyediaan informasi secara cepat, tepat dan sederhana.
  • Informasi yang dikecualikan bersifat terbatas dan ketat.
  • RSUP Dr. Sitanala menjalankan prinsip transparansi melalui sistem dokumentasi terpadu.

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas

Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik pada lingkup RSUP Dr. Sitanala.

Fungsi
  • Pemberian pelayanan informasi publik.
  • Pengumpulan dan penyebarluasan informasi publik.
  • Usulan daftar informasi yang dikecualikan.
  • Penyusunan laporan semester dan tahunan.
Tugas

Membantu PPID Pelaksana dalam penyediaan Informasi Publik.

Fungsi
  • Penyediaan Daftar Informasi Publik.
  • Penyampaian Daftar Informasi Publik.
  • Pendokumentasian Informasi Publik.
  • Mengumpulkan informasi publik.
  • Mengklasifikasikan informasi publik.
  • Menyimpan informasi publik.
  • Menyusun laporan pendokumentasian.
  • Menyiapkan informasi publik.
  • Administrasi layanan elektronik dan non-elektronik.
  • Menyebarluaskan informasi publik.
  • Menyusun laporan pelayanan informasi.