Permintaan Informasi
Form Permintaan Informasi
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), transparan, akuntabel, dan partisipatif. Sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, RSUP Dr. Sitanala berkomitmen memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui PPID, rumah sakit mengelola seluruh proses pelayanan informasi publik secara profesional, akurat, transparan dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, RSUP Dr. Sitanala berkomitmen memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui PPID, rumah sakit mengelola seluruh proses pelayanan informasi publik secara profesional, akurat, transparan dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam:
Pelayanan PPID mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan:
Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik pada lingkup RSUP Dr. Sitanala.
FungsiMembantu PPID Pelaksana dalam penyediaan Informasi Publik.
Fungsi