Formulir Pengajuan Keberatan Informasi

Formulir ini digunakan apabila pemohon merasa keberatan terhadap pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Alasan Pengajuan Keberatan

Sesuai dengan Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pilih salah satu alasan keberatan: